Metrotvnews.com, Amsterdam: Pengadilan Belanda akhirnya memutuskan untuk mencabut tuntutan terhadap anggota Parlemen Geert Wilders dalam kasus pelecehan agama Islam dengan filmnya Fitna. Juru Bicara Pengadilan Belanda Hanneke Festen menyatakan, pernyataan Wilders masih diperbolehkan dalam hukum Belanda karena tidak masuk dalam kategori tindak kriminal, meskipun telah menghina agama atau kaum tertentu.
Menanggapi keputusan ini, Wilders menyatakan dirinya tidak terkejut karena sudah mengetahui sistem hukum di Belanda. Wilders berharap pengadilan juga mengirimkan surat keputusan tersebut ke Yordania. Hingga saat ini Wilders masih dalam status buron oleh pemerintah Yordania dalam kasus yang sama.(DEN)
No comments:
Post a Comment